Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan.
Besaran zakat profesi yang harus dibayarkan tercantum dalam SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, yaitu senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) / tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) / bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Hasil dari zakat ini akan diberikan kepada mustahik atau penerima zakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agama Islam.
“Jagalah harta benda kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah.” (HR Thabrani)
Ayo tunaikan zakat penghasilanmu sekarang dengan klik “Zakat Sekarang”.